Suara.com - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali, terus melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali pada hari ketiga di wilayah kota ini. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Pada hari ketiga PPKM Darurat kami terus pantau. Sehingga diharapkan masyarakat Kota Denpasar tidak sampai ada yang melanggar," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (5/7/2021).
Ia menyatakan bahwa penertiban itu dilaksanakan di kawasan titik nol Kota Denpasar, termasuk Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto, Jalan Gunung Galunggung dan Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan dalam kegiatan ini tim yustisi mengutamakan memeriksa para pendatang atau penduduk non-permanen berasal dari luar Pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum.
Baca Juga: Wisata Bali: Tiga Pancuran Pura Beji Batan Gatep, Punya Peruntukan Berbeda-beda
"Jika ditemukan tidak mentaati protokol kesehatan kami akan menertibkan. Bahkan jika mereka bandel harus putar balik ke daerahnya," tegas Dewa Gede Anom Sayoga.
Untuk penertiban saat ini, pihaknya menjaring tiga orang pelanggar, dari jumlah itu dua orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan satu orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Selain itu juga harus mengikuti isolasi mandiri di tempat tujuan masing-masing," imbuhnya.
Dalam mengantisipasi penularan Covid-19 varian Delta, Dewa Gede Anom Sayoga menyebutkan pihaknya juga menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan menyosialisasikan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Tak Punya Nurani, Begal Gasak Mobil Ambulans yang Baru Antar Pasien Positif Covid-19