Suara.com - Dr. Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa penjualan mobil secara online atau dalam jaringan (daring) diharapkan mampu mendorong minat beli masyarakat terhadap mobil baru. Utamanya, di masa pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
"Penjualan mobil via online harus diupayakan lebih gencar lagi, saat ini semakin banyak platform digital yang sudah dipakai oleh bisnis otomotif untuk pemasaran produk barunya," jelas Dr. Yannes Martinus Pasaribu sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (5/7/2021).
"Tentunya, agar pemasaran secara online ini mampu mempengaruhi minat masyarakat yang masih menyimpan tabungannya untuk membeli kendaraan baru," lanjutnya.
Pengamat otomotif yang pernah melakukan kerja sama pengembangan desain trike kaki lima bersama dengan PT Pindad (Persero) ini menyatakan ada sebuah hal penting perlu dimiliki para pelaku di sektor otomotif. Yaitu upaya pemasaran online, daring atau digital yang lebih strategis dan inovatif agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi.
Baca Juga: Ransus dan Rantis Turut Siaga PPKM Darurat di Pos Pembatasan Mobilitas Lenteng Agung
"Untuk itu, perlu diperkuat upaya strategis pemasaran yang inovatif melalui berbagai media digital agar bisa langsung mendekati dan mempengaruhi minat bagi kelompok masyarakat potensial agar tertarik untuk membelanjakan uangnya melalui media daring itu," ujar Dr. Yannes Martinus Pasaribu.
Sementara itu, untuk PPKM Darurat, ia menilai kebijakan ini sudah tepat.
"Kebijakan PPKM darurat ini sudah tepat, bahkan pemerintah pusat cenderung agak terlambat mengantisipasi kelengahan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam mengantisipasi potensi ledakan collateral impact sejak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kudus paska Lebaran kemarin," tukas Dr. Yannes Martinus Pasaribu.
"Diharapkan berbagai pemerintah daerah lebih serius dalam mengontrol dan mengantisipasi berbagai potensi penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing melalui PPKM mikro dan lokal. Tujuannya agar kejadian serupa tidak berulang kembali di masa depan hingga menjadi masalah nasional lagi dan lagi," tutupnya.
Baca Juga: Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang