Ransus dan Rantis Turut Siaga PPKM Darurat di Pos Pembatasan Mobilitas Lenteng Agung

Senin, 05 Juli 2021 | 15:06 WIB
Ransus dan Rantis Turut Siaga PPKM Darurat di Pos Pembatasan Mobilitas Lenteng Agung
Penampakan unit Ransus Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung [Suara.com/Yosea Arga Pramudhita].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendaraan khusus atau Ransus, dan Kendaraan taktis atau Rantis dengan kekhasan masing-masing memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan sebuah operasi, khususnya bidang militer. Antara lain sebagai sarana pengangkut personel dan logistik. Dalam kondisi tertentu, dua jenis mobil gagah tadi juga bisa diarahkan untuk penyekatan jalan. Seperti yang ditemui di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di situ diparkir APS-3 Anoa.

Berlokasi di dekat Tapal Kuda Lenteng Agung, pada Senin (5/7/2021) bisa disimak dua unit Ransus APS-3 Anoa milik TNI dan satu Rantis milik Korps Brimob Polri. Keberadaan kendaraan-kendaraan khusus ini berkaitan dengan penyekatan jalan di masa berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pantauan Suara.com di lokasi, Anoa parkir di pinggir jalan tak jauh dari aparat yang bersiaga di lokasi. Aparat gabungan TNI dan Polri hingga pukul 13.00 WIB, masih terus mengarahkan pengendara untuk berputar arah kembali ke kawasan Depok, Jawa Barat.

Dua unit Panser Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Dua unit Ransus Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. [Suara.com/]Yosea Arga Pramudhita]

Petugas juga memasang papan pemberitahuan tak jauh dari Anoa, bertuliskan "Pembatasan Mobilitas Pada Masa PPKM Darurat di Ruas/Jalan Lenteng Agung. Mohon Maaf, Ada Pemeriksaan. Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Melintas".

Baca Juga: Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, hanya pengendara yang bekerja di sektor esensial saja yang bisa melanjutkan perjalanan menuju kawasan DKI Jakarta. Pada hari ini, ambulans diberikan kesempatan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Setiabudi, Kompol Sugianto ketika ditemui di lokasi mengatakan, penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Dan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Soal Anoa sendiri, berdasar laman Pindad.com termasuk produk yang dibuat oleh PT Pindad (Persero). Beberapa saudaranya dalam satu kategori Ransus dan Rantis antara lain adalah Rantis Maung 4x4, Anoa 6x6 Mortar, Anoa 6x6 Command, dan Anoa 6x6 Amphibious.

Produk ini pertama kali muncul sebagai concept car atau purwarupa dalam acara Hari Ulang tahun TNI ke-61, 5 Oktober 2006 di markas besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pernah digunakan untuk mengawal misi perdamaian PBB di Lebanon bersama Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-D/UNIFIL, berfungsi sebagai Ranpur atau kendaraan tepur patroli dan penjagaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali, juga mendampingi Paspampres dalam pengawalan kunjungan-kunjungan kepala negara, sampai pengamanan car-free day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Baca Juga: Wow Factor Berkurang Karena PPKM Darurat, Bagaimana Kondisi Penjualan Mobil Baru?

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI