Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

Senin, 05 Juli 2021 | 14:16 WIB
Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang
Petugas menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap seorang pengendara motor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021) [ANTARA/Yogi Rachman/trs].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kepolisian memberikan penindakan berupa bukti pelanggaran atau tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor di Pos pengecekan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun alasannya pengemudi kendaraan roda dua itu tidak terima terjadi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara itu diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta.

"Setelah dihentikan petugas, ternyata ia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kondisi itu kami melakukan tindakan dengan tegas," jelas Ipda Sarwono di lokasi, Senin (5/7/2021).

Ia juga menambahkan bahwa sepeda motor si pengendara juga tidak sesuai standar yang berlaku, sehingga petugas Kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dua unit Panser Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Dua unit Panser Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

"Saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama. Kepada petugas ia tidak sopan, maka kami hentikan," tandas Ipda Sarwono.

Dalam PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI