Suara.com - Petugas Kepolisian memberikan penindakan berupa bukti pelanggaran atau tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor di Pos pengecekan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun alasannya pengemudi kendaraan roda dua itu tidak terima terjadi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara itu diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta.
"Setelah dihentikan petugas, ternyata ia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kondisi itu kami melakukan tindakan dengan tegas," jelas Ipda Sarwono di lokasi, Senin (5/7/2021).
Ia juga menambahkan bahwa sepeda motor si pengendara juga tidak sesuai standar yang berlaku, sehingga petugas Kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini
"Saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama. Kepada petugas ia tidak sopan, maka kami hentikan," tandas Ipda Sarwono.
Dalam PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Baca Juga: PPKM Darurat, Masyarakat Bisa Ikut Berperan Seperti Imbauan Kapolda Metro Jaya
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
- Ringroad Tegal Alur, Jakut
- Pos Joglo Raya, Jakbar
- Pos LTS Kalideres, Jakbar
- Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
- Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
- Lampiri Kalimalang, Jaktim
- Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batu Ceper, Tangkot
- Jati Uwung, Tangkot
- Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
- Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
- Tambun, Bekasi Kabupaten
- Bintaro, Tangsel
- Legok, Tangsel
- Lenteng Agung, Depok
- Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta