Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

Senin, 05 Juli 2021 | 14:16 WIB
Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang
Petugas menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap seorang pengendara motor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021) [ANTARA/Yogi Rachman/trs].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kepolisian memberikan penindakan berupa bukti pelanggaran atau tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor di Pos pengecekan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun alasannya pengemudi kendaraan roda dua itu tidak terima terjadi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara itu diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta.

"Setelah dihentikan petugas, ternyata ia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kondisi itu kami melakukan tindakan dengan tegas," jelas Ipda Sarwono di lokasi, Senin (5/7/2021).

Ia juga menambahkan bahwa sepeda motor si pengendara juga tidak sesuai standar yang berlaku, sehingga petugas Kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini

Dua unit Panser Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Dua unit Panser Anoa milik TNI dikerahkan di titik penyekatan PPKM Daruat di Lenteng Agung. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

"Saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama. Kepada petugas ia tidak sopan, maka kami hentikan," tandas Ipda Sarwono.

Dalam PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Baca Juga: PPKM Darurat, Masyarakat Bisa Ikut Berperan Seperti Imbauan Kapolda Metro Jaya

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI