PPKM Darurat, PT KAI Commuter Wajibkan Penumpang Pakai Masker Ganda

Senin, 05 Juli 2021 | 08:33 WIB
PPKM Darurat, PT KAI Commuter Wajibkan Penumpang Pakai Masker Ganda
Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL yang akan mengikuti swab test antigen secara acak di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/6/2021) [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, kekinian diumumkan tentang kewajiban penumpang yang menggunakan Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line. Di antaranya adalah wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Kewajiban penggunaan masker ganda tau masker dua lapis ini dimaksudkan sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna transportasi massa itu, serta petugas.

"Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun," jelas Anne Purba, VP Corporate Communication KAI Commuter via keterangan tertulis pada Senin (5/7/2021).

ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Ilustrasi masker dua lapis atau ganda [Envato Elements].

Selanjutnya, setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.

Baca Juga: Best 5 Oto: Modifikasi Yamaha PW50 Buat Anak, Dandanan Diler Ultah Vespa 75 Anniversary

Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Rekayasa operasional ini adalah:

  • Jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari.
  • Jam operasional KRL Yogyakarta - Solo menjadi pukul 05.05 – 18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.

Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Baca Juga: Modifikasi Mobil Dinas, Dishub Cilandak Antar Jasad Pasien Positif Covid-19

KAI Commuter terus melanjutkan tes acak antigen di stasiun bagi calon pengguna. Pada masa PPKM Darurat ini tes acak berlangsung di:

  • Stasiun Rangkasbitung
  • Bogor
  • Cikarang
  • Bekasi
  • Tangerang
  • Manggarai
  • Tanah Abang
  • Solo Balapan dan Yogyakarta.

Bagi calon pengguna yang hasil tes acaknya reaktif, maka akan diminta menunggu di area isolasi di luar gate stasiun. Calon pengguna mesti berada di area itu, sementara petugas menghubungi Puskesmas terdekat.

"Kami mengimbau calon pengguna yang diminta petugas untuk mengikuti tes acak agar bersedia mengikuti pemeriksaan demi kesehatan dan keselamatan bersama," demikian jelas Anne Purba soal partisipasi penumpang dalam menjalani tes acak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI