Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia mendirikan pos penjagaan dan pemeriksaan di 407 titik yang tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali demi mengendalikan mobilitas masyarakat selama dan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis tertulis, dalam Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II di Jakarta pada Sabtu (3/7/2021), Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Istiono menyatakan, "Kami bangun 407 titik pembatasan mobilitas dan pengendalian pengetatan."
Irjen Pol Istiono menjelaskan pos-pos penjagaan ini akan jadi semacam titik pemeriksaan (check point) bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah selama PPKM Darurat.
Oleh karena itu, ia berharap pos-pos penjagaan ini bisa menjadi salah satu cara menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali yang tengah melonjak beberapa hari belakangan ini.
Baca Juga: Obituari Rachmawati Soekarnoputri: Tahun Lalu Hibahkan Kendaraan Kawal
Dalam Operasi Aman Nusa II yang berlangsung pada 3 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021, Korlantas Polri akan dibantu Korps Sabhara Polri. Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan kendaraan roda empat ke tempat-tempat yang dinilai berpotensi membentuk kerumunan.
Juga akan ada patroli sampai ke daerah-daerah setingkat RT dan RW demi memastikan warga mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM Darurat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan ada 4.463 personel gabungan yang terdiri dari 1.500 personel Polda Metro Jaya, 2.263 personel Kodam Jaya, dan sekitar 700 personel Satpol PP DKI Jakarta untuk bersiaga di Ibu Kota Jakarta.
"Ini semua akan kami siagakan sepanjang PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 nanti," jelas Kombes Pol Yusri Yunus di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Ia mengatakan personel-personel ini tergabung dalam Satuan Tugas Aman Nusa yang juga akan melakukan penegakan hukum dan penindakan yang tegas bagi pelanggar ketentuan dalam PPKM Darurat termasuk pengawasan pada sektor-sektor non esensial dan kritikal.
Baca Juga: Efektif per 5 Juli, Ini Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Diatur Kemenhub
Satgas ini, kata Kombes Pol Yusri Yunus akan berkeliling untuk memeriksa apakah masih ada sektor nonesensial yang tidak diperbolehkan beroperasi tetap membandel melanggar.
Jika ditemukan pelanggaran dari hasil penyelidikan, Yusri mengatakan akan dilakukan penindakan secara tegas dan terukur pada PPKM Daurat.
"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.