Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali akan mulai menjelang dini hari nanti, 00.00 waktu setempat. Bagaimana dengan arus mobilitis warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek? Polda Metro Jaya telah menerapkan operasi penjagaan ketat dengan nama sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
Polda Metro Jaya akan menjaga ketat pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta PPKM Darurat. Ada 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jadetabek.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat. Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas.
Baca Juga: Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tandasnya.
Berikut sebaran 63 titik penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Mulai Besok, Polres Jaksel Sosialisasi Pakai Mobil Bak Terbuka
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7.Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta