Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali akan mulai menjelang dini hari nanti, 00.00 waktu setempat. Bagaimana dengan arus mobilitis warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek? Polda Metro Jaya telah menerapkan operasi penjagaan ketat dengan nama sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
Polda Metro Jaya akan menjaga ketat pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta PPKM Darurat. Ada 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jadetabek.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
![Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keterangan terkait Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/02/46173-polda-metro-jaya-irjen-pol-fadil-imran-dan-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)
Selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat. Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas.
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tandasnya.
Berikut sebaran 63 titik penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Baca Juga: Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol