Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:31 WIB
Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat
Sepeda kayuh atau sepeda pancal. Sebagai ilustrasi [Pexels.com/Nubia Navarro].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Yang hobi naik sepeda saya ingatkan berhenti naik sepeda. Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," demikian kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai memimpin apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Kalimat Kapolda Metro Jaya ini adalah mengingatkan masyarakat untuk tidak bersepeda atau berolah raga di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia menyatakan akan mengandangkan sepeda bagi mereka yang tetap bersepeda.

Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa imbauan tadi dimaksudkan semata-mata demi menjaga keselamatan bersama. Mengingat angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kekinian sangat mengkhawatirkan.

Kapolda Metro Jaya Irfen Fadil Imran usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid-19," tegas Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Mulai Besok, Polres Jaksel Sosialisasi Pakai Mobil Bak Terbuka

Mulai tengah malam nanti 00.00 waktu setempat, 3 Juli 2021 kebijakan PPKM Darurat diberlakukan. Durasinya 3-20 Kuli 2021 dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil setelah kasus positif Covid-19 mencetak rekor luar biasa dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan salinan dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI