Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan berkeliling ke sejumlah titik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yaitu akan berlangsung mulai besok, 3-20 Juli 2021.
"Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (2/7/2021), demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Kombes Pol Azis Andriansyah berdiri di mobil bak terbuka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan sosialisasi PPKM Darurat ini, menggunakan pengeras suara.
Tampak Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonis Agus Rahmanto mendampingi Kombes Pol Azis Andriansyah.
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan
Bergantian, keduanya menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik yang disasar melintasi Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
PPKM Darurat ditandai pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Masuk di sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen, objek vital Nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Baca Juga: Ulang Tahun Putri Diana, Patungnya Diresmikan dan Pentingnya Seatbelt Mobil
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.