Suara.com - Red alert untuk Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, kasus positif Covid-19 melonjak tinggi sepekan terakhir. Diharapkan kerja sama agar kurva pasien bisa melandai sehingga perawatan bisa diberikan lebih maksimal, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat siap dilaksanakan 9 - 20 Juli 2021. Dan Polda Metro Jaya akan menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga. Semakin jarang interaksi fisik dilakukan antarmanusia, harapannya penularan akan menurun.
Polda Metro Jaya bersiap di 63 titik pos penyekatan selama PPKM Darurat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah. Kecuali atas kebutuhan mendesak dan mereka yang masuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," jelasnya setelah apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut 63 titik penyekatan PPKM Darurat tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Rinciannya, 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi. Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.
"Total ada 63 titik yang akan kami jaga mulai pukul 00.00 WIB malam ini," tandasnya.
Berikut sebaran 63 titik penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
Baca Juga: Populerkan Kendaraan Listrik, PLN Bali Gandeng Komunitas Otomotif
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni