Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini

Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:18 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini
Seorang siswi menunjukkan kartu vaksinasi usai mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi yang wajib ditunjukkan untuk perjalanan jarak jauh [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Inmendagri diteken Tito Karnavian di Jakarta pada hari ini, Jumat (2/7/2021). Adapun Inmendagri tadi diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian tertulis dalam dokumen Inmendagri sebagaimana dikutip Suara.com.

Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.

ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Masker dua lapis, sebagai ilustrasi bagian protokol kesehatan [Envato Elements].

Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian dalam Inmendagri disebutkan para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan.

Baca Juga: Stop Press! GIIAS 2021 Ditunda, Usai Pertimbangkan Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia

Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI