Suara.com - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Dalam salinan panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, periode penerapan PPKM Darurat ini memiliki target penurunan kasus konfirmasi <10.000 kasus per hari.
Tercantum pula sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Untuk bidang transportasi termasuk dalam cakupan sektor kritikal yang meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
![Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan penyekatan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021) malam. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/22/54275-polda-metro-jaya-bersama-pemprov-dki-melakukan-penyekatan-di-jalan-asia-afrika-senayan.jpg)
Untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
Sementara itu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Konsumsi Listrik Industri Otomotif di Jabar Naik, Pabrik Mobil Kembali Berseri
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," demikian bunyi salinan PPKM Darurat sebagaimana dikutip Suara.com.