Suara.com - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Dalam salinan panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, periode penerapan PPKM Darurat ini memiliki target penurunan kasus konfirmasi <10.000 kasus per hari.
Tercantum pula sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Untuk bidang transportasi termasuk dalam cakupan sektor kritikal yang meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Konsumsi Listrik Industri Otomotif di Jabar Naik, Pabrik Mobil Kembali Berseri
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
Sementara itu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Populerkan Kendaraan Listrik, PLN Bali Gandeng Komunitas Otomotif
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," demikian bunyi salinan PPKM Darurat sebagaimana dikutip Suara.com.
Terkait tracing, perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
"Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," demikian tertulis di PPKM Darurat.
Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi Kabupaten/ Kota dengan Assesment situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
I Provinsi Kabupaten/Kota dengan Assesment situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota
- Provinsi Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
- Jawa Barat: Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
- Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
- D.I Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
- Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
II Assesment situasi pandemi level 3
- Provinsi Banten: Tangerang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon
- Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung
- Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
- D.I Yogyakarta: Kulon Progo, Gunung Kidul
- Jawa Timur:
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan - Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung,Bangli