Suara.com - Pada Sabtu (26/6/2021) terjadi penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Kejadian itu viral di media sosial.
Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, disebutkan Mitsubishi Pajero mengerem mendadak awalnya diklakson truk kontainer.
Tak terima diklakson, pengemudi mobil berinisial O langsung turun dan menyerang sopir truk kontainer di tengah jalan hingga membuat arus jalan tersendat. Selain menganiaya pengemudi truk, kaca kendaraan juga dipukul hingga pecah.
Selanjutnya, pada Senin (28/6/2021), pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O itu telah ditangkap petugas Kepolisian di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, Polisi menyatakan bahwa pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer karena tak terima diklakson di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara itu kerap membawa stik atau tongkat besi.
"Alasannya buat jaga-jaga dan sering dibawa di mobil tersangka," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Menurut AKBP Nasriadi tak ada sanksi atas kepemilikan stik besi lantaran bukan merupakan kategori senjata tajam. Selagi tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Tidak ada pidana menyimpan stik tersebut karena bukan termasuk senjata tajam. Tapi akan menjadi masalah bila digunakan untuk tindak pidana seperti yang dilakukan oleh tersangka tersebut," jelasnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
Baca Juga: Diburu Konsumen, Begini Cara Aktifkan Fitur Cruise Control Mitsubishi Xpander Ultimate
Motif O menggunakan pelat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI lantaran pelat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak.