Kasus Pemukulan Driver Truk, Pengemudi Pajero Sediakan Tongkat Besi di Mobil

Rabu, 30 Juni 2021 | 22:00 WIB
Kasus Pemukulan Driver Truk, Pengemudi Pajero Sediakan Tongkat Besi di Mobil
Ilustrasi kaca kendaraan pecah oleh batang besi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Sabtu (26/6/2021) terjadi penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Kejadian itu viral di media sosial.

Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, disebutkan Mitsubishi Pajero mengerem mendadak awalnya diklakson truk kontainer.

Tak terima diklakson, pengemudi mobil berinisial O langsung turun dan menyerang sopir truk kontainer di tengah jalan hingga membuat arus jalan tersendat. Selain menganiaya pengemudi truk, kaca kendaraan juga dipukul hingga pecah.

Selanjutnya, pada Senin (28/6/2021), pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O itu telah ditangkap petugas Kepolisian di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Diburu Konsumen, Begini Cara Aktifkan Fitur Cruise Control Mitsubishi Xpander Ultimate

Sopir Pajero pukuli sopir truk dan pecahkan kaca. (Instagram)
Pengemudi Pajero pukuli sopir truk dan pecahkan kaca. (Instagram)

Selanjutnya, Polisi menyatakan bahwa pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer karena tak terima diklakson di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara itu kerap membawa stik atau tongkat besi.

"Alasannya buat jaga-jaga dan sering dibawa di mobil tersangka," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Menurut AKBP Nasriadi tak ada sanksi atas kepemilikan stik besi lantaran bukan merupakan kategori senjata tajam. Selagi tidak dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Tidak ada pidana menyimpan stik tersebut karena bukan termasuk senjata tajam. Tapi akan menjadi masalah bila digunakan untuk tindak pidana seperti yang dilakukan oleh tersangka tersebut," jelasnya.

Dalam perkara penganiayaan ini, O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti

Motif O menggunakan pelat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI lantaran pelat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak.

Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri. Melainkan seorang pelaut.

Dalih O memukul korban dan memecahkan kaca truk kontainer dengan tongkat atau stik atau tongkat besi lantaran tidak terima diklakson saat tengah mengemudi. Akibat perbuatannya, korban mengalami retak tulang pada bagian tangannya.

Sementara berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan,  tersangka O dinyatakan sehat.

"Kejiwaan sudah diperiksa dia sehat-sehat aja tidak ada gangguan jiwa. Cuma temperamen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala," kata AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Atas  dasar ini, proses penyidikan kasus akan terus berlangsung. Tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI