Suara.com - Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) mewajibkan setiap pabrikan otomotif atau carmaker yang menyematkan sistem autopilot pada produknya harus lapor bila terjadi kecelakaan.
"Setiap teknologi baru harus memiliki fungsi menghindari risiko kecelakaan yang tidak wajar pada kendaraan bermotor, dan mengurangi risiko kematian atau cedera," jelas Steven Cliff, pelaksana tugas administrator NHTSA, dikutip dari Carscoops.
Oleh karena itu, NHTSA berupaya untuk terus memantau perkembangan teknologi autopilot, utamanya saat sistem bantuan pengemudi tingkat 2 sudah semakin banyak digunakan.
Teknologi canggih otomatis akan berada di bawah pengawasan ketat, menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan sistem autopilot. Contohnya seperti mobil produksi Tesla. Dan keputusan ini berlaku bagi seluruh pembuat mobil, bukan merek tertentu semata.
Baca Juga: BMW Pangkas 25 Persen Biaya Produksi Agar Bisa Bersaing dengan Tesla
Karena semakin banyak produsen menguji teknologi otonom level 3 dan generasi selanjutnya, maka risiko kecelakaan akan terus ada walau teknologi juga selalu mendapat pembaruan.
"Pengumpulan data akan membantu menanamkan kepercayaan publik bahwa pemerintah mengawasi keamanan kendaraan otomatis," terang Steven Cliff.
Perintah ini mengikuti keputusan Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat. Yaitu bertujuan menolak RUU yang akan memberi carmaker akses lebih besar ke jalan umum untuk melakukan pengujian sistem autopilot.