Ramai Video Viral Emak-Emak Ngomel Usai Parkir di Depan Ruko, Begini Menurut Hukum

Rabu, 30 Juni 2021 | 18:00 WIB
Ramai Video Viral Emak-Emak Ngomel Usai Parkir di Depan Ruko, Begini Menurut Hukum
Emak-emak tidak terima ditegur usai parkir sembarangan di depan ruko (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden parkir sembarangan masih sering terjadi. Hal ini membuat para pengguna jalan merasa terganggu.

Apalagi ketika parkir sembarangan di depan rumah orang, hal ini sangat tidak beretika.

Kali ini, insiden parkir sembarangan kembali terjadi. Aksi ini diabadikan oleh akun Instagram @undercover.id.

Dalam video tersebut, diperlihatkan aksi emak-emak yang ngotot tak terima ditegur pemilik ruko.

Baca Juga: Viral Emak-Emak Tinggalkan Mobil hingga Ngeblok Ruko, Saat Ditegur Berdalih Parkiran Umum

Pemilik ruko menegir emak-emak tersebut karena parkir mobil sembarangan yakni di depan ruko.

Emak-emak tersebut terlihat sedang memaki pria yang diduga pemilik ruko.

Emosi emak-emaktersebut pun memuncak ketika dirinya melihat kalau mobilnya ditempeli tulisan di mobilnya menggunakan kertas dan perekat.

Wanita tersebut tak terima mobilnya ditempeli tulisan karena meninggalkan noda di beberapa bagian. Ia pun memaki pemilik ruko sambil merekam video.

Emak-emak tidak terima ditegur usai parkir sembarangan di depan ruko (Instagram)
Emak-emak tidak terima ditegur usai parkir sembarangan di depan ruko (Instagram)

Adu mulut pun terjadi, sang pemilik ruko berdalih lokasi parkir di depan rukonya bukanlah tempat parkir umum.

Baca Juga: Pengangguran, Miskin dan Lemah Iman, Emak-emak Ngaku Terinspirasi Nyopet dari Sinetron

Sedangkan wanita pemilik mobil menilai tempat parkir itu bisa dipakai oleh siapa saja.

"Saya juga cari makan di dalam. Ini parkiran kan bebas, ini parkiran umum kan, kamu pasang tempelan kaya gini mobil sampai kotor begini, kamu mau bersihin?" ujar wanita tersebut.

"Saya dari pagi nggak tempelin saya tunggu sampai siang baru tempelin, saya nggak bisa masuk," ujar pria pemilik ruko.

Video ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Ngegas dulu maaf kemudian," tulis @wiw***r.

"Beli mobil bisa tapi beli otak gabisa. Canda otak," beber @renita***.

"Kalau gak punya parkiran sendiri jgn beli mobil lah," timpal @suherlanscu***.

Aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis dalam hukum. Hal ini tertuang pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Bisa dikatakan jika lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah.

Jika tidak, tuan rumah yang terimbas parkir sembarangan pun bisa terkena ganti rugi sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Jika hukum ini tidak bisa menyelesaikan masalah, pemilik rumah bisa laporkan dan membuat pengaduan ke https://www.dephub.go.id/pengaduan.

Ada juga cara yang lebih simpel, pemilik bisa kirim pengaduan via SMS ke nomor kontak 0813-111-111-05. 

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI