Suara.com - Ada 12 Polda memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa (23/6/2021) pekan lalu. Dalam sistem ini, Polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar.
Meski demikian, pengendara mobil atau motor tetap bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Bagaimanakah caranya?
Laman resmi ETLE memberikan petunjuk atau tips memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Giallo 75th untuk Primavera dan GTS Edisi Terbatas Tandai Vespa 75th Anniversary
Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi ETLE. Contohnya laman ETLE Polda Metro Jaya. Pilih "Cek Data", kemudian masukkan data di STNK seperti pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital atau besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan "Cek Data".
Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, "Data Tidak Ditemukan/Data No Available". Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik adalah munculnya keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.
Baca Juga: Assetto Fiorano, Versi Ferrari 296 GTB Hybrid yang Lebih Bertenaga