Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 08:45 WIB
Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti
Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI