"Kaki saya sekarang sedang dalam posisi yang sama, langsung saya turunkan," sahut warganet lain.
"Gue kalau ada CCTV malah berpose foto terbaik," celetuk warganet lain.
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.