Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 07:47 WIB
Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan
Pengemudi Daihatsu Terios kena tilang, potretnya bikin salfok. (TikTok/hndyntiaa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pengguna mobil, tentu sudah tak asing lagi dengan aturan kewajiban untuk menggunakan sabuk pengaman.

Bahkan agar aturan ini tetap dipatuhi, pihak penegak hukum rela untuk memasang kamera untuk memergoki pengendara yang melanggar aturan ini.

Pemobil yang kedapatan melanggar tilang elektronik ini pun bakal dapat "surat cinta" yang disertai dengan bukti penilangan.

Tapi ada yang janggal pada potret bukti yang satu ini. Viral di media sosial, potret pengemudi yang dikirimi surat dan bukti penilangan usai kepergok tak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Mencuci Mobil Ternyata Jadi Penyebab Kaca Mobil Berjamur

Potret tersebut terekspos ke media sosial melalui unggahan akun TikTok hndyntiaa, Minggu (27/6/2021).

Pengunggah video ini mennyebutkan bahwa kejadian ini berlangsung di Serang, Banten.

Mobil berjenis Daihatsu Terios tersebut berisikan beberapa orang, di mana penumpang di baris depan terlihat tak mengenakan sabuk pengaman.

Pengemudi Daihatsu Terios kena tilang, potretnya bikin salfok. (TikTok/hndyntiaa)
Pengemudi Daihatsu Terios kena tilang, potretnya bikin salfok. (TikTok/hndyntiaa)

Namun ada yang janggal sekaligus menggelitik saat potret ini diperbesar, yakni keberhasilan kamera pemantau e-tilang untuk menangkap momen saat sepasang telapak kaki penumpang yang rupanya berada tepat di samping kepala mengemudi tanpa disadari.

Terlepas dari tertilangnya pengemudi ini, potret tersebut sukses menuai sederet reaksi kocak dari kalangan pengguna media sosial seperti pada beberapa komentar berikut ini.

Baca Juga: Deretan Evolusi Nyeleneh Mobil Penumpang yang Beralih Fungsi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

"Lagian bahaya banget kaki naik ke kursi, kalau mengerem mendadak atau amit-amit kecelakaan bisa patah duluan," tulis salah seorang warganet.

"Kaki saya sekarang sedang dalam posisi yang sama, langsung saya turunkan," sahut warganet lain.

"Gue kalau ada CCTV malah berpose foto terbaik," celetuk warganet lain.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

 Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI