Suara.com - Pada Sabtu (26/6/2021) terjadi penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Kejadian itu viral di media sosial.
Dalam keterangan video yang diunggah @lintas.patroli di Instagram, diceritakan bahwa mobil Mitsubishi Pajero yang mengerem mendadak awalnya diklakson truk kontainer.
Tak terima diklakson, pengemudi mobil berinisial O langsung turun dan menyerang sopir truk kontainer di tengah jalan hingga membuat arus jalan tersendat.
Dalam video itu, terlihat O turun dari Mitsubishi Pajero dan memukul sopir truk kontainer. Serta memukul kaca truk dengan tongkat hingga pecah.

Tak lama setelah dilerai warga berbaju loreng, O langsung masuk ke dalam mobil dan menepikan kendaraannya.
Dini hari tadi, Senin (28/6/2021), Polisi menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer tadi.
"Sudah diamankan sekitar 08.44 WIB pagi tadi,"jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat dikonfirmasi.
Kini, fakta baru terungkap di balik kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) itu. Pelaku ini menggunakan pelat nomor palsu lantaran belum membayar pajak.
"Pelat nomor kendaraannya mati masa berlakunya tanggal 12, Mei 2020. Salah satu motifnya mengapa ia ganti nomor palsu karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Kelewat Nyeleneh, Lampu Sein Mobil Ini Bikin Orang Mengira Ada Penculikan, Kok Bisa?
Disebutkan pula bahwa pelat nomor asli Mitsubishi Pajero yang digunakan O adalah B 1086 VJA. Sedangkan, pelat palsu B 1861 QH.