Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Ibu Kota Jakarta, Ini Daftarnya

Rabu, 23 Juni 2021 | 15:40 WIB
Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Ibu Kota Jakarta, Ini Daftarnya
Ilustrasi parkir mobil. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000 per jam
  • KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp12.000 per jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

Lingkungan dan pelataran parkir

  • Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
  • Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam


Gedung parkir

  • Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
  • Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:

Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen

  • Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000 per jam jadi Rp10.000-Rp25.000 per jam
  • Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000 per jam jadi Rp4.000-Rp10.000 per jam

Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)

Baca Juga: Soal Kesiapan Sirkuit Mandalika dan Wisata Otomotif Lombok, Ini Update dari Menparekraf

  • Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp5.000-Rp10.000 per jam
  • Untuk motor dari Rp1.000 per jam jadi Rp2.000-Rp 5.000 per jam
  • Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000 per jam
  • Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam
  • Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI