Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana penaikan tarif parkir di Jakarta, bahkan mencapai Rp60 ribu per jam untuk mobil. Sementara sepeda motor sekira Rp18 ribu per jam.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Sekarang masih proses penggodokan, masuk kajian," jlas Ahmad Riza patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menyebutkan bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif, sejalan dengan berbagai hal. Termasuk kemacetan.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring pendapatan, kemampuan, dan kemacetan. Salah satunya kami upayakan supaya masyarakat pindah ke transportasi publik," tukasnya.
Baca Juga: Soal Kesiapan Sirkuit Mandalika dan Wisata Otomotif Lombok, Ini Update dari Menparekraf
Kenaikan tarif parkir diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.
Kendati demikian, Ahmad Riza patria mengatakan bahwa peningkatan tarif parkir baru satu sumber saja, yang menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota Republik Indonesia dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000 per jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000 per jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000 per jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000 per jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500 per jam, dan Rp2.000-Rp3.000 per jam untuk golongan B.
Baca Juga: Peluang UMKM di Rantai Pasok Industri Otomotif
Rencananya di saat akan datang, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua, yaitu:
- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000 per jam
- KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp12.000 per jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
Lingkungan dan pelataran parkir
- Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam
Gedung parkir
- Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
- Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000 per jam jadi Rp10.000-Rp25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000 per jam jadi Rp4.000-Rp10.000 per jam
Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
- Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp5.000-Rp10.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000 per jam jadi Rp2.000-Rp 5.000 per jam
- Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000 per jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam