Suara.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/6/2021) menyatakan bahwa kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
Berikut adalah Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang dibatasi mobilitasnya, sebagaimana disebutkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo:
- Jakarta Selatan: Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo
- Jakarta Pusat: Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika
- Jakarta Timur: BKT
- Jakarta Barat: Kota Tua
- Jakarta Utara: Boulevard Kelapa Gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
Ia menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas adalah dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara di 10 lokasi tadi, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Baca Juga: Peluang UMKM di Rantai Pasok Industri Otomotif
Pembatasan mobilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, konfirmasi positif Covid-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor dengan penambahan mencapai 5.582 kasus pada Minggu (20/6/2021).
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, dengan penambahan itu maka total kasus positif virus Corona di Ibu Kota menjadi 474.029 kasus, meningkat dari jumlah sebelumnya, 468.447 kasus.