Suara.com - Di akhir pekan ini, Sabtu (19/6/2021) Polda Metro Jaya menggelar lima lokasi SIM Keliling atau SIMLing bagi anggota masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip kantor berita Antara dari laman resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya, pengadaan layanan SIMLing adalah untuk memudahkan warga memperpanjang SIM.
Dan perlu dicatat bahwa gerai hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Sementara untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di gerai layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Yaitu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Ini Prediksi Inden Daihatsu Rocky, Mungkin Bisa Lebih Cepat Bila ...
Dan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemiliknya mesti membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Untuk hari ini, pelayanan SIMLing dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Syaratnya, pemohon menyiapkan SIM lama dan KTP asli disertai salinan fotokopi. Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling atau SIMLing dari Polda Metro Jaya:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Pilih Toyota Raize Model Ini Ternyata Tak Perlu Inden Lama