Suara.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial disuguhi dengan konten yang memperlihatkan ulah pemobil di Jawa Timur yang mabuk berat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokediriraya, Selasa (15/6/2021).
Dalam video tersebut, terlihat empat orang yang tergeletak lemas, baik di trotoar maupun di dalam kendaraan berjenis Toyota Kijang edisi lawas.
Namun alih-alih panen kecaman, empat lelaki ini malah panen sanjungan. Kok bisa?
Baca Juga: Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang
Rupanya, para pemobil ini tuai pujian karena mereka lebih memilih untuk menepi di tepi jalan, bukannya tetap melanjutkan perjalanan dalam kondisi mabuk.
"Empat pemuda mabuk di Jalan Soekarno Hatta Tepus Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Senin sore, 14 Juni 2021. Para pemuda tersebut mengaku usai mabuk-mabukan di Nganjuk dan sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Kediri," tulis akun tersebut di kolom caption.
"Karena dalam kondisi mabuk berat dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan, mereka memutuskan untuk menepi di Jalan Soekarno Hatta," lanjut akun ini.
Aksi pemobil ini sukses mengundang beragam reaksi warganet seperti pada beberapa komenter di bawah ini.
"Masio mletre panggah sopan berkendara azek (Walau mabuk, tetap sopan berkendara, asik)," tulis j***n__.
Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia Anjlok 30,5 Persen di Mei
"Kok ngakak tapi gapapa keselamatan no 1," kata natu***96
"Mabuk tp masih memikirkan keslamatan orang lain di jalan itu baru laki sejati," sahut sade***ro.
Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Jika perjalanan nekat berlanjut, pengendara yang mabuk bisa dikenai hukuman, sesuai pasal 311 UU LLAJ atau UU No 22 Tahun 2009.
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 311 ayat (1), menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
(*) Untuk meyaksikan video terkait, klik di sini.