Suara.com - Terpidanan korupsi Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan publik usai vonis hukumannya disunat hingga menjadi 4 tahun, dari yang sebelumnya 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin (14/6/2021).
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terlepas dari hal tersebut, Jaksa Pinangki ternyata memiliki koleksi kendaraan yang cukup banyak.
Tercatat dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ia memiliki tiga unit mobil dengan nilai total sebesar Rp 630 juta.

Tiga unit mobil tersebut antara lain berjenis Nissan Teana rakitan tahun 2010 dengan taksiran harga Rp 120 juta.
Lalu ada Toyota Alphard tahun 2014 dengan taksiran Rp 450 juta dan yang terakhir, Daihatsu Xenia buatan tahun 2013 dengan taksiran Rp 60 juta.
Koleksi ini beda jauh dengan data LHKPN sepuluh tahun sebelumnya.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Di tahun 2008, terduga penerima uang sebesar Rp 7 M ini memiliki koleksi yang lebih sederhana, yakni dua unit mobil dan satu unit motor.