Suara.com - Dalam bincang virtual soal keterlibatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki, Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, serta Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi diungkap seputar peluang UMKM di rantai pasok industri otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia memberikan contoh peluang keterlibatan UMKM di rantai pasok industri dalam produksi baterai untuk Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik.
"Misalnya saja baterai untuk mobil listrik. Ini kami dorong, ada bagian subsistem yang tidak bisa dikerjakan oleh holding-nya, tapi (diberikan) ke UMKM, sehingga mereka bisa naik kelas. Kita mulai masuk ke industri itu, dan itu sudah mulai terjadi," jelasnya.
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menambahkan, pekerjaan dari hilir menjadi penting demi melibatkan pelaku UMKM ke dalam rantai produksi industri yang besar.
Baca Juga: Maskeei Menggelar Konferensi Energi Bersih, Sebutkan Kendaraan Listrik
"Dengan begitu, nantinya (UMKM) bisa masuk ke rantai produksi, dan pemasaran akan terjadi. Saya yakin suatu hari nanti ketika kita bicara soal UMKM, kita tidak lagi cuma bicara soal makanan dan sejenisnya, namun akan naik kelas. Kalau di otomotif, ini ada turunannya: first, second, dan third tier, pemasok ke pemasok, dan itu akan terjadi untuk UMKM," ujarnya.
Sedangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki berpendapat, dengan melibatkan UMKM di rantai pasok dan produksi industri besar mampu memicu daya saing hingga mampu melakukan ekspor barang industri, serta pelaku UMKM akhirnya mampu naik kelas.
"Ini adalah bagaimana UMKM bisa maju menjadi besar dan naik kelas. Kita tata dari awal agar mereka mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri. Misalnya, ekspor (produk) UMKM China 70 persen, Jepang dan Korea Selatan juga tinggi. Itu kenapa? Karena UMKM-nya adalah bagian dari rantai pasok industri Nasional," ungkapnya.
Dan Menkop UKM mengatakan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan kemitraan usaha besar dan UMKM untuk berkolaborasi, sesuai dengan salah satu ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Baca Juga: Pesta Kesenian Bali (PKB) Semoga Jadi Kebangkitan UKM Perajin Songket Jembrana
Dengan adanya ketentuan ini, pelaku UMKM diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar. Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan, di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan , sumber daya manusia, dan teknologi.
"Di dalamnya ada insentif pajak, kebijakan upah, dan lainnya yang memungkinkan untuk kemitraan. Ini sudah tepat. Nanti di KADIN (Kamar Dagang dan Industri), kemitraan itu diramu di sana, karena pelaku yang besar dan kecil akan bertemu, ada kemauan dari (pelaku bisnis/industri) besar untuk membagi produksinya kepada UMKM," urai Menkop UKM Teten Masduki.