Suara.com - Ketika sedang mengemudikan kendaraan, driver pasti kerap melihat perangkat berupa kamera di sekitar jalan tol. Bagi yang belum mengerti, perangkat ini dinamakan "Speed Camera".
Apakah sejatinya fungsi dari perangkat ini?
Mengutip bpjt_info, alat ini berfungsi untuk mendeteksi kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang berada di jalan tol.
Speed camera sendiri adalah sebuah perangkat Closed-Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk mengawasi sekaligus menghitung kecepatan dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), juga dilengkapi Fitur Speed Counting dan ANPR (Automatic Number-Plate Recognition).
Baca Juga: Xiaomi Saingi Apple untuk Urusan Mobil Listrik
Berbeda dibandingkan speed gun yang hanya bisa menembakkan sinar dan membaca kecepatan suatu kendaraan, kalau speed camera bisa melakukan hal yang sama ditambah kemampuan menangkap gambar kendaraan yang melintas.
Selain dapat menghasilkan foto kendaraan, pelat nomor kendaraan dan besaran kecepatan yang ditangkap speed camera juga bisa dijadikan alat bukti untuk diberikan tindakan kepada pengendara. Yaitu apabila pengguna jalan raya itu melanggar batas kecepatan. Khususnya untuk kecepatan yang berlebih sehingga membahayakan pengendara lain di jalan tol.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Baca Juga: Kabar Seru: Diskon PPnBM DTP 100 Persen Lanjut Sampai Agustus 2021