Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 14 Juni 2021 | 09:30 WIB
Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI