Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 14 Juni 2021 | 09:30 WIB
Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat Anda sedang menaiki kendaraan, pastikan emosi Anda sedang stabil sehingga tak membahayakan orang lain, seperti yang terjadi pada video viral yang satu ini.

Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan momen saat seorang pengendara Yamaha Nmax menabrak seorang perempuan.

Diduga penunggang motor matik tersebut nekat tancap gas lantaran ia tengah cekcok dengan perempuan tersebut, yang mana merupakan saudaranya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cekcok ini dipicu oleh konflik saat berebut warisan.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar Pakai Motor Matic, 7 Pemuda Nakal Diringkus Anggota Polsek Kuta

Kejadian ini diduga berlangsung di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)

Video tersebut terekspos ke dunia maya salah satunya melalui unggahan akun Instagram bernama @infokediriraya pada hari ini (14/6/2021).

Bikin geram, aksi nekat penunggang Nmax ini pun sontak menuai kecaman, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Inilah pentingnya 'lebih Baik meninggalkan ilmu dari pada meninggalkan harta buat anak'," tulis ba***86.

"Orang tuane mesti geton nyapo kok ninggal harta warisan (Orangtuanya pasti menyesal 'kenapa kok meninggalkan harta warisan'," tulis at**ii.

Baca Juga: Parkir Kendaraan 3 Tahun Sampai Keluar Laba-laba, Tagihannya Nyaris Seharga Motor Baru

Dikutip dari Hukum Online, secara teori, jika korban yang ditabrak oleh pemotor mengalami luka, maka penunggang kendaraan tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI