Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
Seiring perkembangan implementasi kebijakan ini, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di Tanah Air menunjukkan tren yang positif.
"Pemerintah memang akan melakukan evaluasi per tiga bulan
untuk melihat dampak dari diskon PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru," ungkap Menteri Perindustrian Agus GUmiwang Kartasasmita.
Upaya pemulihan ekonomi Nasional memang terus diupayakan Pemerintah dengan akselerasi berbagai kebijakan strategis. Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor itu.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi," ujar Menteri Perindustrian.
"Hal ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian
Nasional," demikian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (13/6/2021).