Suara.com - Aksi seorang sopir truk tidak memberikan akses kendaraan prioritas viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Raden Kumbang Asmoro.
Dalam tangan video berdurasi 2 menit 24 detik ini diperlihatkan bagaimana seorang sopir truk yang diduga bawa angkutan berat tidak memberi jalan rombongan mobil TNI.
Jalan yang dilalui rombongan anggota TNI tersebut memang tampak macet parah. Oleh karenanya beberapa kendaraan TNI tersebut meminta pengguna jalan untuk memberikan akses agar bisa melintas.
Namun dari arah berlawanan, seorang perekam yang merupakan sopir dari truk muatan berat tersebut tidak mau mengalah.
Baca Juga: Kisah Gadis Cantik Berikan Surprise Motor Sport ke Ayahnya, Ekspresinya Tak Terduga
Alhasil kemacetan pun tak terhindarkan. Namun rombongan kendaraan TNI tersebut tetap sabar tidak emosi ketika akses jalan tidak diberi oleh sopir truk.
Sopir truk merasa dirinya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut. Jadinya, sopir tersebut tak mau mengalah dan memilih untuk berhenti di tengah jalan.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapatkan reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Sopir SIM nembak iya begini ...jadi gk ngerti mana yg diutama kan," tulis @Putra ***a.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi ODGJ, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Gondol Motor Incarannya
"Kalau ketangkap di jamin nangis tu orang," beber @R Mas Stoen***an.
Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang membawa orang sakit.
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..
Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!