Ramai Ada Ducati Ditilang, Mari Bersama-sama Menilik Aturan Soal Knalpot Bising

Selasa, 08 Juni 2021 | 14:45 WIB
Ramai Ada Ducati Ditilang, Mari Bersama-sama Menilik Aturan Soal Knalpot Bising
Petugas Kepolisian Satlantas Polrestabes Medan menggunakan alat berat saat memusnahkan barang bukti tangkapan knalpot brong di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/1/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Rony Muharrma].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia terus menindak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, knalpot racing, knalpot brong, atau knalpot blombongan. Namun sejauh ini masih bisa ditemui pengguna sepeda motor bersikukuh memakai saluran gas buang pencipta suara berisik.

Salah satu kejadian baru-baru ini adalah penindakan atas sebuah sepeda motor Ducati berknalpot bising. Ramai di dunia maya, penggunanya harus ditilang karena dianggap menggunakan knalpot bising. Padahal pengguna moge itu mengandalkan knalpot dari pabrikan atau knalpot standar.

Nah, agar saling memahami soal knalpot bising di Indonesia, simak  keterangan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri. Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Tangkapan layar pemotor Ducati yang diduga memakai knalpot racing ditilang di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021). Kekinian SIM pemotor Ducati itu telah dikembalikan setelah tak terbukti menggunakan knalpot racing. [Instagram]
Tangkapan layar pemotor Ducati yang diduga memakai knalpot racing ditilang di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021). Kekinian SIM pemotor Ducati itu telah dikembalikan setelah tak terbukti menggunakan knalpot racing. [Instagram]

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Kajian Komprehensif Indonesia Menuju Emisi Nol Karbon Telah Dirilis

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi pastikan saat mengaspal telah merujuk kepada aturan yang berlaku ini.

Baca Juga: Catat: 11 Titik Baru untuk Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI