"Terkait sopir yang ditugaskan, karena menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dan jam kerjanya bisa melebihi delapan jam, serta risiko yang dihadapi di lapangan, Gubernur meminta kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya. Apabila tidak tersedia anggaran perjalanan dalam kota di uraian DPA, agar dikonsultasikan dengan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau," kata Juru Bicara Gubernur Riau.
Ia menambahkan Gubernur Riau juga meminta Kepala OPD agar terus memonitor perkembangan di lapangan melalui rekap laporan harian yang disampaikan oleh Kepala Dishub Riau dan masing-masing petugas.
"Kami harapkan mobil dinas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas akan menjemput, lalu mengantar ke Puskesmas, dan mengantar kembali ke rumah secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi aparatur pemerintah di lingkungannya," pungkas Raja Hendra Saputra.