Suara.com - Pemerintah Provinsi Riau menyediakan fasilitas 32 unit mobil untuk keperluan antar-jemput warga yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa 1.076 warga Kota Pekanbaru telah memanfaatkan fasilitas mobil antar-jemput keliling ini.
"Sebanyak 32 mobil dinas dikerahkan Pemprov Riau untuk kegiatan vaksinasi, sekaligus kegiatan pelacakan kasus, tes cepat dan tindakan perawatan atau pengobatan bagi pasien terindikasi positif virus Corona," jelas Raja Hendra Saputra, Juru Bicara Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (7/6/2021).
Fasilitas ini diberikan secara gratis, tahap pertama dilakukan 22 Mei-4 Juni 2021, dan diperpanjang tahap kedua, mulai 5-18 Juni 2021.
Baca Juga: Industri Otomotif Indonesia Tumbuh di Masa Pandemi, Ini Posisinya di Asia Tenggara
Sementara 32 unit mobil dinas yang bertugas untuk layanan masyarakat ini telah dilengkapi bahan bakar minyak (BBM) dan sopir. Mobil ini adalah kendaraan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Riau.
"Kendaraan ini melayani warga di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, Lima Puluh, Sail, Tuah Madani, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Bina Widya, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Senapelan, dan Kulim," jelas Raja Hendra Saputra.
"Dukungan ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau bahwa kami akan tetap melanjutkan kegiatan antar-jemput warga yang akan melaksanakan vaksinasi ke puskesmas dan membantu kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Pekanbaru. Sudah 1.076 warga Pekanbaru yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas ini," jelasnya.
Gubernur Riau, ungkap Raja Hendra Saputra, juga mengapresiasi kepala OPD yang konsisten dan berkomitmen menjalankan arahan menyiapkan mobil dinas jabatan atau mobil operasional beserta sopir dan BBM, serta berpartisipasi lanjut ke tahap dua.
Mobil-mobil yang disiapkan untuk beroperasi hadir setiap hari meski libur, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Riau.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Menaikkan Pendapatan Industri Otomotif dan Pembiayaan
Gubernur Riau juga telah meminta Kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya, untuk memastikan pembayaran uang perjalanan dinas dalam kota kepada para pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 4 Tahun 2021.
"Terkait sopir yang ditugaskan, karena menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dan jam kerjanya bisa melebihi delapan jam, serta risiko yang dihadapi di lapangan, Gubernur meminta kepala OPD agar bisa memberikan perhatiannya. Apabila tidak tersedia anggaran perjalanan dalam kota di uraian DPA, agar dikonsultasikan dengan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau," kata Juru Bicara Gubernur Riau.
Ia menambahkan Gubernur Riau juga meminta Kepala OPD agar terus memonitor perkembangan di lapangan melalui rekap laporan harian yang disampaikan oleh Kepala Dishub Riau dan masing-masing petugas.
"Kami harapkan mobil dinas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas akan menjemput, lalu mengantar ke Puskesmas, dan mengantar kembali ke rumah secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan ini bisa menghubungi aparatur pemerintah di lingkungannya," pungkas Raja Hendra Saputra.