Suara.com - Relaksasi dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti berhasil menaikkan pendapatan industri otomotif setelah satu tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dikutip dari kantor berita Antara, hal ini disampaikan Mandiri Tunas Finance (MTF).
Sebagai anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan mobil, MTF mencatat kenaikan penjualan hampir 50 persen sejak PPnBM diberlakukan.
"MTF merasakan betul dampak positif dari kebijakan itu (relaksasi PPnBM). Tercatat memang ada peningkatan dari aplikasi yang masuk. Kami meningkat hampir 50 persen dibandingkan sebelum adanya relaksasi PPnBM," jelas Direktur MTF, Eryawan Nurhariadi dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jumat (4/6/2021) malam.
"Kenaikan penjualan itu tentu sinyal yang bagus. Karena berlanjut hingga akhir tahun ini, tentu mendorong pertumbuhan bisnis secara keseluruhan. MTF juga yakin bisa mencapai target finansial hingga akhir tahun, bahkan mungkin bisa melebihi target," jelas Eryawan Nurhariadi.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Berikan Vaksin Gotong Royong Bagi Karyawannya
Pada 2021, MTF menargetkan dapat membantu pembiayaan baru untuk kendaraan bermotor sebesar Rp20 triliun.
Sementara pasar otomotif Nasional tahun ini, berdasarkan proyeksi Gaikindo 740.764 unit adalahlebih baik dari 2020 yang mencapai 578.330 unit.
Meski bila disimak dalam situasi umum proyeksi penjualan mobil 2021 masih jauh lebih rendah dibanding sebelum pandemi Covid-19 terjadi, termasuk Indonesia. Pada 2019, penjualan mobil Nasional mencapai 1.043.017 unit.
Memasuki Juni 2021, relaksasi PPnBM mulai mengalami pengurangan mencapai 50 persen dan akan berlanjut hingga Agustus 2021.
Pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, antara lain yaitu:
Baca Juga: Sompo Insurance: Relaksasi Pajak Mobil Baru Perbaiki Industri Otomotif
- <1.500 4x2 (10 persen)
- 1.500-2.500 4x2 (20 persen)
- <1.500 4x2 sedan (30 persen)
- 1.500 4x4 (30 persen)
- 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
- >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
- >3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
Nantinya pada September- November 2021, relaksasi PPnBM akan kembali dikurangi hingga 25 persen mengikuti kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat sejak awal Februari 2021.