Suara.com - Saat ini, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia atau Korlantas Polri tengah memetakan titik-titik tilang dan berbagai Polda. Tujuannya akan menerapkan tilang elektronik tahap kedua secara Nasional, dan diluncurkan pada pertengahan Juli 2021.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono dalam keterangan yang disampaikan Jumat (4/6/2021) menyatakan ada sekitar 13 Polda akan menerapkan tilang elektronik tahap dua Nasional.
"Tilang elektronik tahap kedua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaannya," jelas Inspektur Jenderal Polisi Istiono.
Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, kecuali menyebutkan satu kota pelaksanaan launching.
Baca Juga: Indonesia Tamu Kehormatan Pameran Dagang China, Industri Otomotif Tumbuh
"Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli," tandasnya.
Di tahap pertama, tilang elektronik Nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasinya tersebar di:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- Lima titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- Delapan titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatera Barat
- Empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
- lima titik di Polda Lampung
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
- Satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik mentargetkan 10 pelanggaran:
- Melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama efisien meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.
Selain itu, penerapan tilang elektronik menguntungkan Polisi karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada. Karena dipaksa dengan aturan yang sudah jelas di lapangan.
Baca Juga: Pekerja Industri Otomotif Grup Astra Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong
"Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan karena sidang tilang itu setiap hari 10.00 WIB, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu di masa pandemi Covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," ungkap Irjen Pol Istiono.
"Yang terpenting, penerapan tilang elektronik adalah membuat peradaban hukum," tutupnya.