Suara.com - Aksi pemotor yang nekat melakukan video call saat berkendara viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Instagram @warung_jurnalis.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat seorang pemotor dengan santai melakukan aksi berbahaya di atas motor.
Pemotor tersebut melakukan video call sambil berkendara motor. Bahkan yang paling membahayakan, pemotor tersebut tidak menggunakan helm.
Ia pun hanya menggunakan kopiah saja sambil video call. Menurut pemobil yang merekam insiden ini pun menyebut kalau pria tersebut sedang melakukan video call dengan pacarnya.
Baca Juga: Dengar Lagu Garuda Pancasila Disiarkan di Jalan, Pemotor Sigap Berdiri Sikap Sempurna
Pemotor tersebut pun nyaris menabrak trotoar karena fokus melakukan video call di atas motor. Tapi untungnya, tidak terjadi kecelakaan pada saat itu.
Menurut penuturan pengunggah, insiden ini terjadi di kawasan Bintaro sektor 3A. Selasa sore, (01/06/2021).
Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Jangan menghalangi orang yang sedang mendekati Tuhan YME," tulis @erw***yo.
"Kelakuan anak Mana tuh , udah ga pake helm terus action begitu giliran jatoh dibilang musibah Dan cobaan dari Allah SWT," beber @obh***78.
Baca Juga: Heboh Perseteruan Pemotor dan Pesepeda, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni: Jangan Julid!
Aksi ini memang tidak patut ditiru. Apalagi bisa membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengendara lain.
Apalagi pengendara yang tidak menggunakan helm bisa didenda.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Apalagi pemotor dalam video tersebut terlihat tidak fokus saat berkendara. Ia hanya fokus pada layar handphone untuk video call.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu." tulis dalam pasal 283 UU No 22 Tahun 2009.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!