Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Aturan baru ini membuat para pengendara motor gede alias moge mengganti SIM mereka.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin, dan peruntukan sepeda motor listrik pula.
Nah, bagaimanakah persyaratan untuk pengguna sepeda motor berbasis listrik?
Mengutip NTMC Polri, para pemilik sepeda motor listrik harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C I ataupun SIM C II.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Konvensional, Honda Fokus Pada Sepeda Motor Listrik
Namun pemilik motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C I atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C I.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C II. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C I selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C II.
Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut :
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Saksikan Produksi Gesits dan Langsung Motoran
3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.