SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

Selasa, 01 Juni 2021 | 14:02 WIB
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor
Bila menggunakan sepeda motor jenis moge, dibutuhkan pengendara yang memiliki SIM CII. Sebagai ilustrasi (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekinian, Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan C II. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga: Ramai Pemotor Berseteru dengan Pesepeda, Modifikasi Motor Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Pengguna sepeda motor di kawasan Monumen Nasional. Bila sepeda motor memiliki kapasitas mesin seperti ini, penggunanya perlu SIM C kategori apakah? [Suara.com].

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: Viral Pemotor Santai Berhenti di Tengah Kemacetan Jalanan, Ternyata Beli Bakpao

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI