Suara.com - Singapura telah membuat pernyataan terkait pembatasan sepeda motor lawas yang akan berlaku mulai 2028. Yaitu, kendaraan roda dua yang memiliki registrasi sebelum 1 Juli 2003 di saat itu silakan tidak mengaspal lagi di jalan raya Negeri Singa.
Lantas, mulai 1 April 2023, standar kebisingan yang lebih ketat atau setara Euro 4 akan diterapkan.
"Ini sejalan standar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk tingkat emisi dan kebisingan knalpot, tingkat yang jauh lebih ketat daripada yang saat ini berlaku di salah satu negara kawasan Asia Tenggara itu," demikian dikutip dari Visordown.
Para pengguna sepeda motor lawas mesti menyesuaikan peraturan yang akan diberlakukan mulai 2023 serta 2028. Dan bila tidak, bakal diminta tidak mengemudi lagi. Di saat itu, tunggangan di jalan raya disyaratkan memenuhi standar emisi luaran gas buang 4,5 persen karbondioksida dan 2.000 ppm hidrokarbon tak terbakar atau nilai HC spesifik.
Baca Juga: Grill The Grid 2021: Diminta Menjawab Cepat, Vettel dan Hamilton Mendadak Lupa
Mesti demikian, pemerintah Singapura menawarkan solusi berupa insentif untuk membatalkan registrasi (de-register) sepeda motor klasik sebelum 5 April 2023. Nilainya mencapai 3.500 dolar Singapura. Kebijakan ini terbukti cukup efektif, karena 60 persen dari 27.000 kendaraan yang bakal tidak lulus aturan baru itu telah menutup data pencatatan kepemilikan.
Regulasi larangan motor tua di Singapura dikeluarkan untuk menggalakkan transisi menuju kendaraan listrik. Saat ini memang masih banyak kendaraan dengan mesin konvensional, namun tidak menutup kemungkinan setelah 2028 nanti kendaraan akan sepenuhnya menggunakan listrik.