Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Regulasi ini sejalan dengan banyaknya kasus kebakaran pada mobil yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan, baik dalam keadaan parkir, mengisi bahan bakar, sampai ketika sedang melaju.
Maka, diharapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, dampak atas kebakaran mobil bisa ditekan.
Namun sayang, masih banyak orang yang awam dengan APAR, termasuk cara merawatnya. Padahal disitat dari Mobil88, APAR perlu dirawat agar sewaktu-waktu ingin digunakan, tetap dapat bekerja dengan maksimal.
Kebocoran
Disarankan bagi pemilik mobil untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung. Jangan sampai terdapat kebocoran. APAR yang mengalami kebocoran dapat terlihat dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.
Kedaluwarsa
APAR juga memiliki masa kadaluarsa dan perlu diganti isinya. Idealnya satu tahun sekali diisi ulang. APAR juga bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering.
Baca Juga: Buat Kaum Hawa, Ini Tips Seru Merawat Mobil Sendiri
Jauhi sinar Matahari
Untuk penyimpanannya, sebaiknya APAR disimpan di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung. APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang.
Rutin Dikocok
Selain mengecek masa kadaluarsanya, sebaiknya kocok tabung APAR setidaknya tiga hari sekali. Tujuannya agar isi cairan di dalam APAR tidak mengeras.