Ngeri Detik-Detik Truk Tangki Terguling, Ternyata Ini Hukuman untuk Sopir yang Mengantuk

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:12 WIB
Ngeri Detik-Detik Truk Tangki Terguling, Ternyata Ini Hukuman untuk Sopir yang Mengantuk
Truk tangki terguling di Madiun. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan ini, pengguna media sosial disuguhi dengan video viral yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan sebuah truk tangki.

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @energisolo, Jumat (28/5/2021). Akun ini menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di Madiun, Jawa Timur.

Kecelakaan ini bermula saat truk tersebut hendak mendahului kendaraan di depannya. Namun truk ini malah terlihat melaju secara sedikit zigzag, membuat pengendara di sekitarnya menjadi bingung.

Saat jalan berbelok, truk ini tetap melaju lurus, hingga akhirnya terguling. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa diduga ada kelalaian dari pengemudi truk pengangkut BBM ini.

Baca Juga: Eko Patrio Dikira Sopir saat Antar Anak Bungsunya yang Mirip Bule

Truk tangki terguling di Madiun. (Facebook)
Truk tangki terguling di Madiun. (Instagram)

Walau dalam kondisi tengah memuat solar, beruntung truk tersebut tidak meledak. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Awak truk tangki tersebut dilaporkan mengalami luka ringan.

Video ini pun menjadi sorotan di kalangan warganet. Beragam komentar pun bermunculan terkait insiden ini.

"Untuk pembelajaran semuanya. Alangkah baiknya apabila melihat hal seperti itu di klakson terus menerus dan kalau sudah stabil di ingat kan. (Istirahat dl pak kalau ngantuk) ," tulis ro***aris.

"Astaghfirullah," tulis salsabi***i.

Secara teori, jika ada sopir yang memaksa untuk berkendara walau mengantuk hingga mengakibatkan kejadian yang tak diinginkan dan merugikan orang lain, rupanya bisa kena hukuman, lho.

Baca Juga: Tersesat Karena Gunakan Google Maps, Truk Ini Terguling Karena Tak Kuat di Tanjakan

Dikutip dari Hukum Online, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika pengemudi nekat berkendara dalam kondisi mengantuk, maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI