Geger Kecelakan Mitsubishi L300 Angkut Emak-Emak Makan Banyak Korban, Begini Aturannya

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:51 WIB
Geger Kecelakan Mitsubishi L300 Angkut Emak-Emak Makan Banyak Korban, Begini Aturannya
Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021). Insiden kecelakaan ini menyebabkan 8 orang meninggal dunia.

Dalam informasi yang diberitakan oleh akun Facebook @Rinda Puspitasari, diceritakan kalau kecelakaan ini melibatkan Mitsubishi L300.

Menurut penuturan pengunggah insiden ini terjadi pada pukul 13.30 WIB. Mitsubishi L300 tersebut menabrak pohon Jowar di kiri jalan raya.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan, sejumlah tujuh orang penumpang tewas telah dimakamkan. Sedangkan lima korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Baca Juga: Pikap Maut Hantam Pohon di Malang, Tujuh Penumpang Tewas Salah Satunya Bocah

Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia(Facebook)
Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 8 orang meninggal dunia(Facebook)

"Tujuh korban termasuk satu anak kecil (berusia) tujuh tahun itu sudah dimakamkan tadi. Lima orang lainnya luka berat termasuk sopir saat ini (dirawat medis) di RSSA Kota Malang," kata AKP Agung Fitransyah dikutip dari Suaramalang.id.

Menurut keterangan polisi, rombongan pikap diketahui berasal dari satu keluarga di Desa Ledoksari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Dan diketahui kalau paginya itu mereka ada acara arisan di Desa Ranu Pani, Kabupaten Lumajang. Dan akhirnya pas pulang itu kecelakaan," tutup dia.

Kabar terbaru menyebutkan bertambahnya korban jiwa pada insiden ini.

"Jadi ada tambahan satu anak yang meninggal kemarin. Jadi sekarang delapan yang meninggal," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Derita MUA Ditodong Mau Keluarga, Syok Harganya Tak Masuk Akal

Belajar dari kejadian tersebut, memang mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut manusia.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI