Beda Harga Off The Road dan On The Road saat Beli Kendaraan

Rabu, 26 Mei 2021 | 21:44 WIB
Beda Harga Off The Road dan On The Road saat Beli Kendaraan
Harga on the road lebih mahal ketimbang harga off the road saat membeli kendaraan. Foto: Ilustrasi membeli mobil secara online. [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga Off The Road dan On The Road menjadi istilah yang biasa digunakan dalam menginformasikan harga kendaraan bermotor. Istilah ini biasanya dijumpai di brosur-brosur penjualan kendaraan yang berisi harga kendaraan.

Penetapan harga on the road berkaitan dengan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK. Namun apa sebenarnya yang menjadi perbedaan harga On The Road dan Off The Road saat membeli kendaraan?

Menguti Suzuki Indonesia, berikut perbedaan saat membeli kendaraan secara On The Road dan Off The Road :

Pengertian OTR (On The Road)

Baca Juga: Jakarta Kota Termahal ke-20 di Dunia, Harga Mobil Ikut Jadi Parameter

OTR merupakan kendaraan bermotor yang dijual dalam kondisi sudah terdaftar ke pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat. Di sini pembeli akan mendapatkan STNK, TNKB (plat nomor kendaraan), dan BPKB.

Harga On The Road tersebut adalah harga beli atau harga jual kendaraan setelah ditambahkan biaya pajak dan berbagai dokumen yang diberikan. Dengan kata lain, harga On The Road adalah harga keseluruhan yang harus dibayar pembeli untuk mendapat kendaraan beserta dokumen-dokumennya.

Pengertian Off The Road
Selain menawarkan harga On The Road atau kendaraan siap jalan dengan perlengkapan surat kendaraan, produsen otomotif juga menawarkan pembelian Off The Road. Yang dimaksud harga Off The Road di sini belum termasuk pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan.

Jadi, pembeli hanya akan mendapatkan utuh kendaraan saja. Sedangkan status kendaraan masih milik pabrik.

Pembeli akan mengeluarkan biaya kembali jika ingin mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Surat-surat yang perlu diurus yaitu STNK dan BPKB, sehingga bisa mendapatkan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Diskon PPnBM Nol Persen

Selain itu, pembeli harus mengembalikan nama dari manufaktur pembelian dan mendaftarkan dengan atas nama pribadi. Dengan begitu, hak milik kendaraan akan beralih kepada pembeli.

REKOMENDASI

TERKINI