Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan aturan pengujian gas buang kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari tiga tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda, dengan besaran mencapai Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk motor.
Akun sosial media @dkijakarta mengumumkan saat ini ada 11 titik baru untuk uji emisi motor.
Di mana saja lokasinya di DKI Jakarta, berikut daftarnya:
Baca Juga: Temani PCX, Honda Siap Rilis Tiga Sepeda Motor Listrik Sekaligus
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
- Kios uji emisi Auto Bless Motor Jl. Letjen Suprapto Kav. No. 1, Kelurahan Sumur Batu
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005
- Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit) Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit
Jakarta Utara
Baca Juga: Perusahaan Italia Ajukan Paten Sabuk Pengaman Cerdas untuk Sepeda Motor
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III
- Toko Asco Motor Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.
Sementara khusus uji emisi untuk mobil lokasinya juga berada di lima wilayah di Jakarta. Jumlahnya lebih banyak daripada uji emisi sepeda motor, total berada di 198 lokasi.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.