Suara.com - Larangan Mudik 2021 (6-17/5/2021) telah berakhir, dan masa pengetatan perjalanan yang ditandai dengan persyaratan dokumen perjalanan seperti surat keterangan bebas Covid-19 diaplikasikan. Dampaknya tampak dalam mobilitas masyarakat, pergerakan tetap ada, akan tetapi tidak terlalu padat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono menyatakan bahwa lebih kurang 100 ribu kendaraan sudah masuk ke Jakarta.
Jumlah ini berarti bahwa kendaraan dari Jawa maupun Sumatera mengikuti arus balik secara bertahap menuju Jakarta. Tidak terjadi antrean, bahkan situasinya seperti sebelum arus mudik.
Dalam situasi situasi pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, sebagian besar anggota masyarakat akhirnya memilih menahan diri dengan menunda melakukan perjalanan. Sehingga arus kendaraan yang mengikuti arus balik tidak hanya "menumpuk" di satu hari tertentu.
Baca Juga: Charles Leclerc dan Sebastian Vettel: Bromance Inspiratif
Namun terbagi arusnya hari per hari, mengalir secara bertahap.
Landainya arus balik ini, menjadi indikasi bahwa masyarakat kemungkinan masih banyak yang menahan diri atau menunda balik ke Jakarta dan sekitarnya sampai adanya aturan baru. Utamanya menilik periode pengetatan perjalanan berlangsung hingga hari ini, Senin (24/5/2021).
Dalam dua hari terakhir, arus balik dari Sumatera ke Jakarta dan sekitarnya terus menurun. Pada Minggu (23/5/2021) arus balik turun 20 persen, sehari sebelumnya mencapai penurunan 22 persen.
Sedangkan arus dari berbagai daerah di Pulau Jawa menuju Jakarta dan sekitarnya pada dua hari lalu hanya naik 11 persen. Minggu (23/5/2021) yang diperkirakan puncak arus balik justru turun, dengan kenaikan hanya enam persen.
Selama masa Larangan Mudik 2021, tes usap atau swab antigen dilaksanakan di 149 titik pengetatan arus balik libur Lebaran 2021, agar lonjakan penularan Covid-19 di DKI Jakarta setelah arus balik bisa diantisipasi.
Baca Juga: Kekurangan Chip Industri Otomotif Diprediksi Berlanjut Hingga 2022
Rapid test wajib atau mandatory, serta acak atau random telah dilakukan atas 180 ribu orang dan mendeteksi 525 orang reaktif Covid-19.
Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono menambahkan, meski sudah ada kemudahan prosedur dan kecepatan proses pemeriksaan Covid-19, pilihan menunda perjalanan balik dinilai lebih baik. Kecuali ada deadline untuk tugas atau urusan kedinasan yang tidak bisa ditunda.