Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!

Senin, 24 Mei 2021 | 11:50 WIB
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
Ilustrasi debt collector mau menyita mobil yang sudah lunas. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Debt collector jadi-jadian menjadi momok untuk setiap pemilik kendaraan yang berada di jalan. Mereka kadang suka memaksa merampas motor pemilik, padahal pemilik merasa sudah lunas cicilannya.

Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.

Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.

Aksi ini memang meresahkan masyarakat sehingga debt collector jadi-jadian ini harus diamankan.

Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector

Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok @pikiranrakyat satu ini.

Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)
Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)

Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.

Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian.

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.

Baca Juga: Pihak Leasing Buka Suara Soal Debt Collector Cegat Anggota TNI

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI