Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling atau SIMLing bagi anggota masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling hari ini, Senin (24/5/2021) beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Dan sebagai catatan hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja. Untuk pembuatan baru maupun yang telah habis masa berlakunya, meski hanya sehari, diharapkan langsung bertolak ke Samsat.
Untuk mendapatkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM, pemohon diharapkan membawa dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP dan SIM asli berikut salinan atau fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan tak lupa pula, pemohon diharapkan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona penyebab Covid-19. Yaitu mengenakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Kekurangan Chip Industri Otomotif Diprediksi Berlanjut Hingga 2022
Berikut adalah lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Senin (24/5/2021):
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.