Naik Motor Honda BeAT Bareng Ayah, Ayu Ting Ting Terciduk Tak Pakai Helm

Minggu, 23 Mei 2021 | 16:44 WIB
Naik Motor Honda BeAT Bareng Ayah, Ayu Ting Ting Terciduk Tak Pakai Helm
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak pergi ke pasar naik motor (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Ting Ting dikenal memiliki kekayaan yang berlimpah. Hal ini tampak dari rumahnya yang dipenuhi beberapa mobil yang terparkir rapi di garasinya.

Meski memiliki kekayaan berlimpah, tak pelak Ayu Ting Ting pun bisa tampil sederhana. Kali ini, dirinya membagikan sebuah momen dimana ia bersama ayahnya akan pergi ke pasar menggunakan sebuah motor.

Hal ini diabadikan dalam sebuah video Youtube Qiss You TV. Dalam video tersebut, tampak artis 28 tahun ini mengajak ayahnya, Abdul Rozak untuk pergi ke pasar.

Ketika pergi ke pasar, mereka tampak tidak menunggangi mobil melainkan motor sejuta umat, yakni Honda BeAT. Ayu Ting Ting pun tak dandan cantik melainkan cukup sederhana dan tanpa make up yang berlebih.

Baca Juga: Best 5 Oto: Kisah Lamborghini Paulo Dybala, Helm Alternatif Lisa BLACKPINK

Saat berangkat, Ayu terlihat dibonceng oleh Ayah Rozak. Namun yang sangat disayangkan, mereka tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.

Padahal ketika berkendara motor, helm menjadi piranti wajib yang harus dipakai. Hal ini guna melindungi kepala dari benturan keras.

Ayu Ting Ting dan ayahnya pun hanya menggunakan topi sebagai pelindung kepala saja. Mereka tampak santai saat pergi ke pasar.

Usai belanja di pasar, mereka pun kembali pulang ke rumahnya. Dan giliran Ayu Ting Ting lah yang mengendarai Honda BeAT dan ayah Rozak menjadi pembonceng.

Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak pergi ke pasar naik motor (Youtube)
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak pergi ke pasar naik motor (Youtube)

Ngomongin tentang aturan penggunaan helm saat berkendara.Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 5 Artis Nikah Muda Berakhir Cerai, Ada yang Cuma Bertahan Tiga Bulan

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?

Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.

Untuk melihat video Ayu Ting Ting saat pergi ke pasar, silakan klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI